Setelah PPPK yang mengusulkan relokasi dengan izin memenuhi kebutuhan yang pensiun mendapat rekomendasi, akhirnya izin utuk memetakan PPPK karena perampingan peta organisasi dapat menyusul untuk dipetakan.
Awal desember 2025. Dari sisa pengusul relokasi pada bulan Agustus 2025. Dapat direkomendasikan sesuai dengan aturan manajemen PPPK yang berlaku.
"Tuh, kan. Sering saya bilang. Sabar dulu! Kalau sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, izin dan rekomendasi akan diberikan kepada daerah"
Segelintir PPPK chat ke saya.
Ada yang maksa adu debat. Ada yang ngadu sana sini. Ada datang langsung ke kantor memohon - mohon minta bantuan. Yang intinya saya tahu. Supaya usulan perpindahan tugasnya bisa di acc.
Mengelola PPPK tidak seperti membuat proposal 17 Agustusan, yang disodorkan, ditandatangan lalu selesai.
Pengelolaan PPPK diatur dalam PP No.49 Tahun 2018. Didalamnya tidak ada yang mengatur tentang "Relokasi PPPK". Yang ada hanya pasal pemberhentian.
Jadi, ketika kami memindahkan tugas PPPK, dengan hati-hati supaya tidak melanggar pasal-pasal yang ada didalamnya. Alih-alih malah jadi merugikan buat PPPK nya, yang berdampak jadi "diselesaikan kontraknya".
"Hhmmm..."
Tapi gak apa-apa. Terima kasih atas adu debatnya, ngadu sana-sininya, hingga datang bertemu langsung. P.O.V nya bahwa menata PPPK ada ragulasi yang mengatur dan harus ditaati.
Selamat melaksanakan tugas ditempat baru yaa. Semoga dapat mewujudkan harapan pemerintah pusat. Kehadiran PPPK sebagai tenaga profesional dalam bidang pendidikan.
Ditungga aja yaa SPMT nya segera...
Terakhir di-update 06 Desember 2025
"Saya sudah tanya ke Regional III. Tapi diarahkan untuk konsultasi ke BKD. Terus saat konsultasi ke BKD. Dari BKD malah ditanya 'Dari Disdiknya diusulkan atau tidak?'
Nah, maka saya datang kesini untuk menanyakan status BT saya. Apa yang harus saya lakukan ?"