New
Kenapa saya tidak bisa isi DRH ?
Tidak bisa isi DRH bisa jadi karena tidak termasuks dalam kriteria yang disebutkan dalam Surat Edaran MepanRB No yang terbit tgl 8 agustus 2025.
Apa saja kriterianya :
Non ASN, masuk Database BKN, ikut seleksi CPNS 2024 dan tidak lulus; atau
Non ASN., masuk database BKN, ikut seluruh tahapan seleksi PPPK 2024 dan tidak mendapatkan lowongan formasi; atau
Non ASN yang ikut seluruh tahapan seleksi PPPK 2024 dan tidak mendapatkan lowongan formasi.
Isi surat selengkapnya cek aja disini.
Terakhir di-update 08 Oktober 2025
Saya lupa tidak akhiri DRH 😭. Gimana yaa ?
Utk kasus ini, yg terlambat mengakhiri DRH pada tanggal 22 Sep 2025. Kita tunggu saja arahan dari Panselnas.
Sambil nunggu informasi, silahkan isi komentar disini.
Terakhir di-update 22 September 2025
Data saya dalam DRH masih ada yg belum sesuai. Apakah submit dan akhiri DRH saja ?
Ya ! Submit dan akhiri DRH saja.
Hari ini, 22 September 2025 terakhir utk mengisi DRH.
Terakhir di-update 22 September 2025
DRH saya belum dapat di akses sampai sekarang masih?
Jika sudah memenuhi kriteria dapat dipertimbangkan jadi PPPK PW dan aktif bekerja tidak terputus, maka ditunggu saja. Jika BKN menyetujui, akan ada masa perpanjangan...
PW=Paruh Waktu
Terakhir di-update 22 September 2025
Kenapa saya tidak bisa DRH ?
Jawab :
"Seperti dijelakan dalam SE MenpanRB no B/3832/M.SM.01.00/2025, tepatnya di no 1 point b dijeaskan 3 kriteria yang dapat diusulkan jadi PPPK Paruh Waktu, yaitu :
1) Pegawai Non ASN terdata BKN dan ikut seleksi CPNS 2024 tidak lulus;
2) Pegawai Non ASN terdata BKN dan ikut seluruh tahapan seleksi PPPK 2024; dan
3) Pegawai Non ASN mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024."
"Dan satu lagi masih aktif melaksanakan tugas di intansi pemerintah tempat bekerjanya saat ini. Selain itu tidak bisa yaa."
Terakhir di-update 18 September 2024
Bagaimana bagi yang tidak temasuk data BKN dan tidak ikut seleksi PPPK ?
Jawab :
"Tentunya tidak masuk dalam kriteria yang bisa dipertimbangkan untuk jadi PPPK Paruh Waktu"
"Jika pemerintah 100% melaksanakan UU 20 / 2023 maka di akhir tahun 2025 ini yang bisa melaksanakan tugas hanya PNS dan PPPK"
Terakhir di-update 18 September 2024
Saya sudah SERDIK tapi gak masuk PPPK Paruh Waktu. TPG saya gimana ?
Jawab :
"Sertifikat profesi itu melekat pada ybs. Jadi disekolah manapun melaksanakan tugas, SERDIK nya berlaku."
"Jadi, hemat saya. Jika akhir 2025 tidak bisa melaksanakan di Sekolah Negeri, maka dari sekarang bisa mulai menjajaki sekolah swasta."
Terakhir di-update 21 September 2024
Saya sedang PPG di sekolah negeri. Gimana nasib SEDIK saya jika gak masuk PPPK Paruh Waktu ?
Jawab :
"Selesaikan saja semua proses PPG nya. Sertifikat profesi itu melekat pada diri Anda."
"Jadi di sekolah manapun melaksanakan tugas, SERDIK nya berlaku."
"Saran saya. Jika akhir 2025 tidak bisa melaksanakan di Sekolah Negeri, maka dari sekarang sudah mulai bisa menjajaki sekolah swasta."
"Ini saya sampaikan supaya tidak kaget dan rugi waktu. Masih ada 4 bulan kedepan untuk mempersiapkan."
Terakhir di-update 21 September 2024
Jawab :
"Setahu saya, saat ini belum ada lagi agenda relokasi untuk PPPK di tahun 2025. Tapi biasanya setelah agenda Desk GTK dan dari hasil pemetaan kebutuhan guru, bidang GTK meminta ijin ke Kemendikdasmen untuk memetakan PPPK"
Terakhir di-update 02 Sepetemeber 2025
Jawab :
"Saat mengusul relokasi. Kan sudah ada rekom dari sekolah tujuan. Artinya sudah diperhitungkan pembagian jam nya. Utk kasus ini, silahkan diselesaikan dengan sekolah tempat bertugas."
Terakhir di-update 23 Oktober 2024
Jawab :
"Sejatinya kata "relokasi" tidak ada dalam PP nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK"
Tapi terkait pemetaan ulang tugas PPPK di Jawa Barat informasinya dapat diakses pada laman http://gtk.jabarprov.go.id"
note : Akases hanya untuk operator sekolah. Sikahkan
Terakhir di-update 20 September 2025
Jawab :
"Ini kondisi khusus. Di catat yaa. Kondisi khusus bagi PPPK Seni Budaya dengan Serdik Bhs Sunda."
"Tugas mengajar bisa dilakukan dengan 2 skema, yaitu :
Mengajar sesuai SK 24JP Seni Budaya; atau
Mengajar sesuai SK Seni Budaya dan sesuai Serdik Bhs Sunda.
Namun khusus untuk kasus ini, bisa juga hanya mengajar Bahasa Sunda. (karena serdik Bhs Sunda linier dengan Seni Budaya)
⚠️ note: berlaku hanya untuk kasus ini saja.
Terakhir di-update 23 Oktober 2024
Jawab :
"Catat yaa. Prinsip utamanya, PPPK wajib melaksanakan tugas sesuai dengan SK Jabatan."
"Kalau SK PPPK nya PKWU maka wajib mengampu mapel PKWU."
"Gimana kalau masih kurang dari 24JP ?"
"Nah, maka ada 2 skema bertugas yang bisa dikakukan, yaitu :
Mengajar sesuai SK 24JP PKWU; atau
Mengajar sesuai SK PKWU dan sesuai Serdik Biologi.
Yang tidak boleh, hanya mengajar Biologi saja. Sebagai mapel serdiknya."
Terakhir di-update 23 Oktober 2024
Jawab :
"Saya jelasin dikit. PPPK itu tenaga profesional. Di SK nya saja disebutkah dalam jabatannya. Ahli Pertama - Guru PKWU"
"Perhatikan. Nama mapelnya disebutkan"
"Jadi, bagi PPPK dengan jabatan PKWU, maka harus melaksanakan tugasnya di sekolah yang ada mata pelajaran PKWU"
"Mapel PKWU dalam struktur kurikulum (Permendikbud No.12 Tahun 2024) hanya ada di jenjang SMA."
"Maka bisa melaksanakan tugasnya di jenjang SMA"
Terakhir di-update 23 Oktober 2024
Jawab :
"Pelaksanaan tugas PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah No.49 Tahun 2018 pasal 31 ayat 1"
"Isi pasalnya : PPPK yang telah mendapatkan nomor induk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (4) melaksanakan tugas jabatan berdasarkan penetapan pengangkatan oleh PPK."
Terakhir di-update 08 November 2024
Jawab :
"Sejak ditetapkan Permendikdasmen 11 tahun 2025, guru tidak boleh lagi mengajar di sekolah Non Induk. "
"Kecuali dibutuhkan karena memiliki kompetensi khusus."
"Jadi kesimpulannya tidak bisa yaa."
Terakhir di-update 21 Sepetemeber 2025
Jawab :
"Perbaikan SPMT dikelola oleh Kepegawaian Dinas Pendidikan.
Anda bisa (1) Membuat surat permohonan perbaiakan dari Sekolah; (2) Ajukan ke Kepegawaian Dinas Pendidikan melalui Cabang Dinas Pendidikan; (3) Lampirkan dokumen pendukung berupa fcopy SK, SPMT dan pembanding dokumen perbaikan data."
Terakhir di-update 08 November 2024
Jawab :
"Perbaikan SPMT meliputi perbaikan :
(1) Nama; (2) Jabatan; (3) NIPPPK; (4) NIK.
Intinya, selain dari Unor Pelaksanan Tugas"
Terakhir di-update 21 September 2025
Jawab :
"Terakit SK, tatakelola layanan ada di BKD Provinsi Jawa Barat. Anda bisa konsultasi langsung dengan BKD Provinsi Jawa Barat"
Terakhir di-update 08 November 2024